Berikut informasi terkait dengan proses pengurusan “Sertivikat” rumah.
Hal pertama yang perlu kita ingatkana dalah, jJangan pernah meremehkan
urusan legalitas rumah, karena keberadaannya sangat penting. selain dapat
memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang dimiliki, keberadaan
dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual rumah.
Legalitas rumah, tentu ada baiknya jika berbicara mengenai sertifikat tanah
atau rumah. Jadi, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara
membuatnya, berikut informasi yang di ramkum oleh Tim Silalahi project untuk
prosesnya,
Ini adalah Syarat Membuat Sertifikat Tanah atau Rumah beserta Biayanya :
Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum Anda membuat sertifikat tanah, Anda disarankan untuk menyiapkan
beberapa kelengkapan data seperti :
·
Fotokopi KTP pemohon
·
Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
·
Membawa bukti perolehan tanah
·
Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun
terakhir
·
Fotokopi NPWP
·
Pernyataan tanah tidak sengketa
Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah
Datang ke Kantor BPN Wilayah
Tahap pertama, anda datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah
tempat pemohon tinggal, Dalam hal ini, Informasi ini di Khususkan untuk
penduduk yang ada di Kecamatan Silahisabungan, Jadi anda perlu mengunjungi BPN
di Daerah Sidikalang,
yang beralamat di
Jl.
Sisingamangaraja No.134, Kota Sidikalang,
Sidikalang, Kabupaten Dairi,
Sumatera
Utara 22218,
dan ingat, Jangan datang hari Minggu
yaa...
:D karena kantor ini hanya buka di Hari kerja saja, hehehe ...
Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan.
Di sana anda tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah
dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian Anda pergi ke loket
pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Proses Pengukuran
Kemudian petugas BPN akan melaksanakan proses pengukuran tanah, dalam
proses ini pemohon harus ada untuk mendampingi. Kemudian proses akan
dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah lalu dilanjutkan dengan
penerbitan surat keputan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.
Pembayaran Pendaftaran SK Hak
Kemudian Anda diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah
membayar kemudian Anda sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Sebenarnya waktu pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas tanah dan
jenis peruntukan tanah tersebut, cotohnya seperti :
38 hari untuk :
·
Tanah pertanian seluas kurang dari 2
hektar
·
Tanah non pertanian seluas kurang dari
2.000 meter pesegi
57 hari untuk :
·
Tanah pertanian seluas lebih dari 2
hektar
·
Tanah non pertanian seluas lebih dari
2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi
97 hari untuk :
·
Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000
meter persegi
Biaya Pengurus Sertifikat Tanah/Rumah
Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tergantung dari lokasi,
peruntukan dan luas tanah, contohnya seperti biaya pengurusan tanah seluas 100
meter dengan lokasi di DKI Jakarta maka biayanya adalah :
·
Biaya pengukuran : Rp 124.000
·
Biaya Panitia : Rp 354.000
·
Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
·
Total Biaya : Rp 528.000